LBM PWNU Jabar: Standar Emas 14 Karat untuk Nisab Zakat Profesi Tidak Tepat Secara Syariat

Iklan bawah post

CIREBON — Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menilai penggunaan standar emas 14 karat sebagai acuan dalam menentukan nisab zakat profesi tidak tepat secara syariat.

Hal tersebut merupakan hasil kajian Bahtsul Masail (BM) yang digelar di Pondok Pesantren Al-Mizan, Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, belum lama ini.

Forum Bahtsul Masail tersebut mengangkat tema “Standarisasi Emas dan Beras dalam Penentuan Zakat Profesi dan Zakat Fitrah”, yang membahas dinamika penentuan nisab zakat di tengah perubahan kondisi ekonomi dan fluktuasi harga emas.

Sekretaris LBM PWNU Jawa Barat, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan, pembahasan ini dilatarbelakangi oleh munculnya wacana penyesuaian standar nisab zakat penghasilan dari emas 24 karat menjadi emas 14 karat.

Selama ini, nisab zakat profesi dianalogikan dengan nisab emas sebesar 85 gram per tahun dengan kadar zakat 2,5 persen.

Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir harga emas dunia mengalami lonjakan yang cukup tajam.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post