LBM PWNU Jabar: Standar Emas 14 Karat untuk Nisab Zakat Profesi Tidak Tepat Secara Syariat

Iklan bawah post

Bahkan pada periode 2024–2025, harga emas tercatat meningkat lebih dari 100 persen.

“Lonjakan harga emas tersebut tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan masyarakat yang relatif lebih rendah, yakni sekitar 3,5 sampai 6 persen per tahun,” kata Kiai Afif.

Ia menjelaskan, ketidakseimbangan tersebut membuat ambang nisab berbasis emas murni menjadi semakin tinggi sehingga berpotensi mengurangi jumlah masyarakat yang masuk kategori wajib zakat.

Di sisi lain, data penghimpunan zakat, infak, dan dana sosial keagamaan menunjukkan adanya pertumbuhan yang tidak merata.

Pada 2023 total penghimpunan mencapai sekitar Rp10,335 triliun dan meningkat pada 2024 menjadi sekitar Rp11,622 triliun atau tumbuh sekitar 12,45 persen.

Namun beberapa jenis penghimpunan justru mengalami penurunan, seperti infak dan sedekah yang turun sekitar 3,45 persen serta dana sosial keagamaan lainnya yang menurun lebih dari 65 persen.

“Perubahan indikator ekonomi dan kebijakan dalam penghitungan zakat berpotensi memengaruhi jumlah muzakki dan tingkat partisipasi masyarakat,” ujarnya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post