Dalam forum Bahtsul Masail tersebut, salah satu pertanyaan yang dibahas adalah apakah penggunaan standar emas 14 karat dalam menentukan nisab zakat profesi dibenarkan menurut syariat.
Menurut Kiai Afif, dalam khazanah fikih mazhab Hanafi memang terdapat rujukan mengenai kewajiban zakat pada emas campuran, selama kandungan emasnya lebih dominan atau melebihi 50 persen.
Namun demikian, penggunaan standar emas 14 karat sebagai acuan tunggal secara nasional dinilai tidak tepat.
“Penggunaan standar emas 14 karat sebagai acuan tunggal dalam menentukan nisab zakat profesi secara nasional tidak tepat secara syariat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa alasan yang menjadi dasar kesimpulan tersebut. Pertama, prinsip dasar zakat adalah diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin.
Penggunaan kadar emas yang lebih rendah, apalagi dengan metode perhitungan berbasis penghasilan bruto, berisiko memungut zakat dari masyarakat yang secara ekonomi belum tergolong kaya.
Kedua, penetapan standar tunggal 14 karat dinilai mengabaikan konsep Had Al-Kifayah atau batas kelayakan hidup.








