Setiap daerah memiliki tingkat biaya hidup yang berbeda, sehingga standar tersebut berpotensi membebani masyarakat yang secara nominal penghasilannya terlihat cukup, namun secara riil masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokok.
Selain itu, forum juga membahas kemungkinan penggunaan nisab zira’ah atau standar zakat pertanian sebagai acuan zakat profesi.
Meski diakui terdapat pendapat ulama yang membolehkannya, namun forum menilai penerapan standar tersebut tidak tepat dalam konteks Indonesia.
Hal ini karena nisab zira’ah relatif rendah sehingga berpotensi memberatkan masyarakat, terlebih dengan sistem perhitungan zakat profesi yang masih mengacu pada pendapatan bruto.
“Zakat hasil pertanian memiliki karakteristik berbeda karena merupakan kebutuhan primer penopang kehidupan manusia. Sementara zakat profesi tidak memiliki karakteristik yang sama,” jelas Kiai Afif.
Sebagai hasil dari pembahasan tersebut, LBM PWNU Jawa Barat juga memberikan sejumlah rekomendasi.
Salah satunya menegaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berperan sebagai pelaksana, bukan regulator dalam penetapan hukum syariat terkait zakat.








