LBM PWNU Jabar: Standar Emas 14 Karat untuk Nisab Zakat Profesi Tidak Tepat Secara Syariat

Iklan bawah post

Selain itu, forum juga merekomendasikan agar metode perhitungan zakat profesi diubah dari sistem bruto menjadi sistem netto, yakni menghitung nisab dari sisa penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok pribadi dan keluarga yang menjadi tanggungan.

“Penentuan standar karat emas untuk nisab sebaiknya disesuaikan dengan harga emas serta kondisi kebutuhan pokok masyarakat di masing-masing daerah,” pungkasnya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post