Selain itu, forum juga merekomendasikan agar metode perhitungan zakat profesi diubah dari sistem bruto menjadi sistem netto, yakni menghitung nisab dari sisa penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok pribadi dan keluarga yang menjadi tanggungan.
“Penentuan standar karat emas untuk nisab sebaiknya disesuaikan dengan harga emas serta kondisi kebutuhan pokok masyarakat di masing-masing daerah,” pungkasnya.








