CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan seorang mantan staf administrasi bank pemerintah berinisial MY sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Wanita tersebut diduga melakukan penyalahgunaan dana dan memanfaatkan celah sistem perbankan untuk memperkaya diri sendiri sejak 2018 hingga 2025.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., dalam konferensi pers di kantor Kejari, Rabu (1/10/2025).
“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap inisial MY, mantan staf administrasi dana dan jasa bank pemerintah kantor cabang Sumber dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Yudhi.
Menurutnya, MY memanfaatkan celah waktu sistem perbankan dengan memproses serangkaian transaksi dari rekening penampung ke rekening lain, sehingga perbuatannya luput dari pemantauan. Untuk menutupi praktik tersebut, MY bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif.