“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian sebesar Rp24.672.746.091,” tegas Yudhi.
Kajari menambahkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 1 hingga 20 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I.
Selain kerugian negara, penyidik juga menemukan sejumlah aset mewah yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Di antaranya satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu unit Vespa edisi khusus bermotif batik, sebuah iPhone 12 Pro Max, dompet Louis Vuitton senilai sekitar Rp10 juta, serta tas bermerek MCM.
“Nilainya cukup fantastis. Vespa yang ditemukan merupakan edisi khusus dengan harga baru sekitar Rp61 juta,” jelasnya.
Tak hanya itu, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai Rp131.929.000 yang sebelumnya sempat diblokir dari rekening tersangka.
“Masih mencari aset-aset yang dibeli oleh tersangka, berkoordinasi juga dengan kasi intel,” tambah Yudhi.
Dalam penyidikan, terungkap lebih dari 200 transaksi mencurigakan dilakukan MY secara bertahap selama tujuh tahun terakhir.