“Atas perbuatannya, MY dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup,” ungkap Yudhi.
Ia menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Untuk perkara tindak pidana korupsi sampai dengan saat ini masih satu orang. Kami masih mencari dan memastikan apakah ada peran orang lain,” pungkasnya.