Mantan Staf Administrasi Bank Pemerintah di Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp24,6 Miliar

Iklan bawah post

“Atas perbuatannya, MY dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukumannya mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup,” ungkap Yudhi.

Ia menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Untuk perkara tindak pidana korupsi sampai dengan saat ini masih satu orang. Kami masih mencari dan memastikan apakah ada peran orang lain,” pungkasnya.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *