CIREBON – Masa tenang Pemilu yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, dipergunakan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pangenan secara efektif. Mereka langsung terjun kelapangan dan melakukan penertiban dengan menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah Kecamatan Pangenan.
Ketua Panwascam Pangenan, Imam Sibaweh, Senin (12/2/2024) mengatakan, semua APK yang masih terpasang saat masa tenang tersebut, adalah sebuah pelanggaran. Pasalnya, saat masa tenang semua aktivitas kampanye adalah terlarang.
“Dalam masa tenang ini, tidak boleh ada APK yang masih terpasang. Karena APK merupakan bagian dari kampanye, dan hal itu dilarang selama masa tenang.” ucap Imama Sibaweh.
Dia menjelaskan, penertiban APK dilakukan dengan melibatkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Suranenggala. Untuk itu, dirinya menekankan peran PTPS dalam memastikan wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bebas dari APK.
“Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan TPS mereka bersih dari APK. Jika masih ada APK yang terpasang, kami akan segera melakukan tindakan penindakan,” jelasnya.
Dia menilai, sebelum melaksanakan penurunan APK, pihak Panwascam telah menggelar apel kesiapan bagi jajaran pengawas di Kecamatan Pangenan untuk menghadapi masa tenang. Patroli masa tenang juga akan dilakukan di setiap tingkatan untuk meminimalisir pelanggaran pemilu.
“Patroli ini bertujuan untuk mencegah upaya kampanye selama masa tenang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilu lainnya.” terangnya Imam Sibaweh.
Dia mengingatkan kepada jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat cuaca ekstrim yang sedang melanda. Hal itu agar saat Pemilu nanti, semua pengawas dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal.***