CIREBON – Masa tenang Pemilu yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, dipergunakan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pangenan secara efektif. Mereka langsung terjun kelapangan dan melakukan penertiban dengan menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah Kecamatan Pangenan.
Ketua Panwascam Pangenan, Imam Sibaweh, Senin (12/2/2024) mengatakan, semua APK yang masih terpasang saat masa tenang tersebut, adalah sebuah pelanggaran. Pasalnya, saat masa tenang semua aktivitas kampanye adalah terlarang.
“Dalam masa tenang ini, tidak boleh ada APK yang masih terpasang. Karena APK merupakan bagian dari kampanye, dan hal itu dilarang selama masa tenang.” ucap Imama Sibaweh.
Dia menjelaskan, penertiban APK dilakukan dengan melibatkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Suranenggala. Untuk itu, dirinya menekankan peran PTPS dalam memastikan wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bebas dari APK.
“Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan TPS mereka bersih dari APK. Jika masih ada APK yang terpasang, kami akan segera melakukan tindakan penindakan,” jelasnya.