Maraknya Praktik Gadai Diduga Ilegal di Cirebon, Warga Kehilangan Motor Setelah Digadaikan

Iklan bawah post

CIREBON – Warga Kabupaten Cirebon kembali dibuat resah dengan maraknya praktik gadai yang diduga ilegal. Kasus terbaru menimpa Moch Hasyirul Falah, warga Blok Puhun RT 02 RW 03, Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, yang kehilangan sepeda motor miliknya setelah digadaikan di RATU Gadai milik Carliah, berlokasi di Desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Rabu (20/8/2025).

Peristiwa ini bermula pada 15 Januari 2025, ketika korban mengajukan pinjaman Rp2.000.000 dengan jaminan sepeda motor Suzuki Satria FU tahun 2010 bernomor polisi E 5658 RL. Namun, ia hanya menerima Rp1.800.000 karena dipotong bunga 10 persen di muka.

“Bahkan, jika ingin menebus kendaraannya, korban diwajibkan membayar Rp2.200.000,” kata korban.

Awalnya, Hasyirul tidak mempermasalahkan syarat tersebut karena sesuai kesepakatan motor bisa ditebus kapan saja. Namun, pada Mei 2025 saat hendak menebus, pihak RATU Gadai menyatakan motor sudah tidak ada di tempat.

Situasi semakin janggal ketika korban kembali menanyakan pada Juli 2025, tetapi mendapat jawaban serupa tanpa penjelasan.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *