Maraknya Praktik Gadai Diduga Ilegal di Cirebon, Warga Kehilangan Motor Setelah Digadaikan

Iklan bawah post

“Merasa curiga, saya mendatangi rumah terlapor dan diperbolehkan memeriksa gudang penyimpanan. Namun motor yang digadaikan tidak ditemukan,” ungkapnya.

Merasa dirugikan, korban melalui kuasa hukumnya, Patar Simatupang, S.E., S.H., melayangkan somasi resmi pada 12 Agustus 2025 agar pihak RATU Gadai menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan motor.

Namun, somasi itu diabaikan. Hingga akhirnya pada 19 Agustus 2025, korban resmi membuat laporan polisi di Polsek Karangsembung atas dugaan tindak pidana praktik gadai ilegal.

Kuasa hukum korban, Patar Simatupang, menegaskan praktik gadai yang dijalankan oleh RATU Gadai diduga kuat tidak memiliki izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam aturan hukum pergadaian.

“Kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Kami minta aparat menindaklanjuti laporan ini agar masyarakat terlindungi dari praktik gadai yang diduga ilegal. Jangan sampai ada korban lain,” tegas Patar.

Kasus ini mendapat perhatian luas lantaran tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi, menurut informasi, RATU Gadai kerap melelang barang-barang gadaian lewat forum di media sosial seperti Facebook.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *