“Jadi, masyarakat yang menggadaikan barang, ketika sudah jatuh tempo, dilelang oleh pihak RATU Gadai. Termasuk motor saya juga, kemungkinan besar sudah dilelang. Kalau untuk harga motor saya, sekitar Rp10 juta. Dan jelas saya merasa dirugikan,” pungkas Hasyirul.
Warga pun mendesak pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan otoritas terkait turun tangan melakukan pengawasan serta penindakan tegas. Tanpa pengawasan, praktik semacam ini dikhawatirkan terus berkembang menjadi jerat utang yang merugikan masyarakat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RATU Gadai belum dapat memberikan keterangan resmi.
Foto: Moch Hasyirul Falah usai melaporkan kasusnya di Polsek Karangsembung.