Mengenal Macam-Macam Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban dan Syarat-Syaratnya dalam Islam

Iklan bawah post

 

  1. Disembelih di Waktu yang Tepat

Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai sejak setelah selesai salat Iduladha pada tanggal 10 Dzulhijjah, hingga sebelum matahari terbenam pada hari tasyrik terakhir, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Jika penyembelihan dilakukan sebelum atau setelah waktu tersebut, maka tidak termasuk ibadah kurban.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *