Seluruh paket narkotika tersebut disimpan pelaku di dalam tas dan beberapa wadah pribadi. Dari hasil penimbangan, total barang bukti yang diamankan mencapai 177 paket sabu dengan berat bruto sekitar 152 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, lakban berbagai warna, dompet, wadah penyimpanan, serta satu buah tas ransel warna putih yang digunakan pelaku.
AKP Shindi menegaskan, jumlah barang bukti dan pola pengemasan yang beragam, termasuk modus bungkus permen, mengindikasikan kuat bahwa sabu tersebut diedarkan secara terstruktur.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau saluran resmi kepolisian.








