CIREBON – Polemik pengkavlingan tanah kas Desa Bendungan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, terus menuai sorotan. Presidium Obor Cirebon Timur (Cirtim), Yosu Subardi, mendesak Kepala Desa Bendungan, M. Yasin, agar segera mengambil langkah hukum terhadap sejumlah oknum masyarakat yang diduga tergabung dalam panitia lelang tanah desa.
“Kalau benar panitia itu ilegal sebagaimana disampaikan Kuwu di salah satu media, maka kami mendesak agar segera dilaporkan. Jangan biarkan tanah kas desa dikuasai dan diolah tanpa hak. Kalau Kuwu tidak melaporkan, kami yang akan melaporkan mereka,” tegas Yosu, Jumat (22/8/2025).
Selain itu, Yosu juga menyoroti pungutan Rp2 juta yang hanya dibebankan kepada warga pemohon kavling dengan alasan untuk pembangunan jalan. Menurutnya, iuran semacam itu harus jelas dasar hukumnya agar tidak masuk kategori pungutan liar (pungli).
“Iuran pembangunan jalan harus ada SK penetapan dari Kuwu. Jangan sampai masuk pungli. Lagi pula, pembangunan jalan itu kewenangan Dinas PUTR, kenapa malah dipungut dari pemohon kavling saja? Ini jelas janggal,” kritiknya.