Yosu juga menyinggung adanya dugaan bahwa beberapa anggota BPD Bendungan ikut memiliki kavling. “Kalau benar ada anggota BPD yang ikut, artinya mustahil desa tidak tahu. Maka pernyataan panitia itu ilegal jelas kontradiktif,” tambahnya.
Sementara itu, Presidium Obor Cirtim lainnya, Qorib Magelung Sakti, menegaskan pihaknya siap memberikan advokasi sukarela kepada pemerintah desa untuk mengungkap dugaan mafia tanah di Desa Bendungan.
“Obor Cirtim siap mendampingi Kuwu. Jangan sampai takut dengan tekanan politik manapun. Segera laporkan oknumnya agar jelas persoalannya, supaya masalah ini tidak merembet ke mana-mana,” tegas Qorib.
Sebelumnya, isu pengkavlingan tanah Desa Bendungan menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun, Kuwu Bendungan, M. Yasin, menegaskan bahwa tidak ada jual beli tanah desa yang resmi melibatkan pemerintah desa.
“Tidak ada uang jual beli masuk ke desa. Itu hanya iuran sukarela masyarakat untuk membangun jalan, bukan jual beli,” kata Yasin usai rapat koordinasi bersama Muspika di kantor Kecamatan Pangenan.