“Jika menemukan indikasi penipuan atau kejahatan keuangan, masyarakat diharapkan segera melapor melalui kanal resmi OJK, seperti Kontak OJK 157, WhatsApp OJK 081 157 157 157, atau kanal pengaduan resmi lainnya,” jelas Agus.
Melalui imbauan ini, OJK Cirebon berharap masyarakat dapat menikmati liburan dan pergantian Tahun Baru dengan aman, nyaman, serta terhindar dari berbagai risiko penipuan dan kejahatan keuangan.
Selain itu, OJK Cirebon juga menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola yang baik dengan menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi. Seluruh stakeholders, rekanan, dan mitra kerja dilarang memberikan hampers, hadiah, atau parsel dalam bentuk apa pun kepada jajaran OJK Cirebon sebagai wujud komitmen terhadap prinsip transparansi dan integritas.








