Agus menambahkan, OJK Cirebon terus melakukan pengawasan dan mendorong penguatan industri BPR, salah satunya melalui penerapan strategi pencegahan kecurangan.
“OJK Cirebon terus melakukan monitoring penerapan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang strategi anti-fraud bagi lembaga jasa keuangan, serta mendorong penguatan BPR melalui konsolidasi sesuai POJK Nomor 7 Tahun 2024,” katanya.








