CIREBON – Guna mencegah trauma terhadap siswa, oknum guru SMP Negeri di Kota Cirebon yang diduga melakukan tindakan tak pantas dijauhkan dari para siswa untuk tidak melakukan pengajaran di sekolah atau dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut, terhitung mulai Kamis (22/5/2025).
Untuk menindaklanjuti kasus itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pelaporan kepada Walikota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Pasti kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak sekolah untuk melengkapi laporan saya ke Pak Wali melalui BKPSDM. Disdik akan menindaklanjuti sambil koordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Kadisdik Kota Cirebon, Kadini saat dikonfirmasi.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Suwarno Budi Winarno yang telah mendatangi sekolah tersebut menjelaskan, ini masih dalam proses, keluarga belum mempunyai kemampuan kekuatan untuk melapor secara formal ke kepolisian, sehingga kepolisian belum bisa menindaklanjuti.