CIREBON, Masa tenang Pemilu yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, membuat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gebang mengambil langkah tegas. Mereka langsung terjun kelapangan untuk memantau dan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang.
Demikian dikatakan Ketua Panwascam Gebang, Hotimussalam Senin (12/2/2024). Menurutnya, semua APK yang masih terpasang saat masa tenang tersebut, adalah sebuah pelanggaran. Pasalnya, saat masa tenang semua aktivitas kampanye adalah terlarang.
“Dalam masa tenang ini, tidak boleh ada APK yang masih terpasang. Karena APK merupakan bagian dari kampanye, dan hal itu dilarang selama masa tenang.” ungkap Hotimussalam.
Dia menjelaskan, penertiban APK dilakukan dengan melibatkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kecamatan Gebang. Untuk itu, dirinya menekankan peran PTPS dalam memastikan wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bebas dari APK.
“Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan TPS mereka bersih dari APK. Jika masih ada APK yang terpasang, kami akan segera melakukan tindakan penindakan,” jelasnya.