CIREBON – Dalam menghadapi masa kritis menjelang masa tenang Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kedawung, di bawah kepemimpinan Saepudin, telah mempercepat langkahnya dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh Kecamatan Kedawung.
Tindakan ini diambil sebagai upaya proaktif untuk menghindari pelanggaran terhadap peraturan kampanye yang dapat mempengaruhi integritas pemilu.
Saepudin menekankan bahwa keberadaan APK yang masih terpampang pada masa tenang dianggap sebagai bentuk pelanggaran yang serius, mengingat seluruh bentuk kampanye harus dihentikan selama periode ini.
“Kami menempatkan prioritas tinggi pada penertiban APK untuk menjaga keadilan dan ketertiban selama masa tenang,” ujar Saepudin.
Untuk menjamin efektivitas penertiban, Panwascam Kedawung melibatkan kerja sama yang erat antara Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), memastikan seluruh area pemilu terbebas dari materi kampanye.
“Kami telah memerintahkan petugas TPS untuk secara aktif memonitor dan memastikan bahwa tidak ada APK yang tersisa, siap mengambil tindakan tegas bila diperlukan,” lanjutnya.