CIREBON – Dalam upaya menjaga integritas dan keadilan pemilihan, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Lemahabang, Mohammad Ikbal, menegaskan komitmennya dengan melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih bertahan di wilayahnya selama masa tenang.
Momen penting ini, yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, menjadi fokus utama bagi tim pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya.
Untuk memastikan penegakan aturan, Panwascam Lemahabang berkolaborasi dengan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh kecamatan, aktif dalam penurunan APK yang masih terpasang.
Menurut Ikbal, APK yang masih terpasang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan masa tenang.
“Dengan melibatkan PTPS, kami melakukan penertiban APK karena wilayah mereka mencakup Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang harus tetap netral dari segala bentuk kampanye,” kata Mohammad Ikbal pada Minggu (11/2/2024).
Ikbal menegaskan bahwa telah memberikan instruksi kepada PTPS untuk menjaga wilayah TPS masing-masing agar bebas dari pemasangan APK. “Sanksi tegas berupa pencopotan APK akan diberlakukan kepada pelanggar,” ungkapnya.