CIREBON – Menjelang masa tenang Pemilihan, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Nadiri, bersama Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan PTPS se- Kecamatan Ciwaringin, mengintensifkan upaya penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih tersisa di wilayah tersebut.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap larangan kampanye yang berlaku.
“Masa tenang merupakan momen krusial. APK yang masih terpasang melanggar aturan karena dilarangnya peserta pemilu melakukan kampanye, dan APK dianggap sebagai sarana kampanye,” ujar Nadiri pada Minggu (11/2/2024).
Ia menjelaskan, penurunan APK melibatkan PTPS karena wilayah kerja mereka mencakup Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang harus steril dari APK.
“Kami telah mengingatkan PTPS untuk menjaga kebersihan TPS dari APK. Jika masih ada yang terpasang, langkah tegas seperti pencopotan langsung akan diterapkan,” katanya.
Sebelum pelaksanaan penurunan APK, Nadiri menyampaikan bahwa mereka telah menggelar apel kesiapan bagi jajaran pengawas di Kecamatan Ciwaringin. Patroli masa tenang juga diperkuat untuk meminimalisir upaya kampanye oleh peserta pemilu dan mencegah pelanggaran lainnya.
“Patroli ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan selama masa tenang serta mengambil langkah preventif dalam meminimalisir pelanggaran pemilu,” tandasnya.
Nadiri juga mengingatkan jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat cuaca ekstrim saat ini. Kesehatan yang terjaga diutamakan agar tugas pengawasan dapat berjalan optimal tanpa hambatan akibat masalah kesehatan.***