CIREBON – Dalam upaya memastikan pematuhan terhadap aturan masa tenang Pemilu 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panguragan telah memobilisasi sumber daya dan tenaga mereka untuk mengintensifkan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah mereka.
Masa tenang yang berlangsung dari 11 hingga 13 Februari dijadikan momentum kritis oleh Panwascam untuk menegakkan aturan pemilu dengan ketat.
Menurut Munawar Cholil, Ketua Panwascam Panguragan, kehadiran APK selama masa tenang tidak hanya melanggar aturan pemilu tetapi juga mengganggu esensi dari masa tenang itu sendiri.
“APK adalah bagian dari kampanye. Selama masa tenang, tidak ada ruang untuk kampanye dalam bentuk apapun,” tegas Munawar pada Minggu, 11 Februari 2024.
Untuk memastikan wilayahnya bebas dari APK, Panwascam Panguragan telah berkoordinasi dengan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk bersama-sama melakukan penertiban.
Fokus utama adalah memastikan bahwa semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) steril dari segala bentuk APK.