Caranya dengan membuat berita saat pelanggaran terjadi, sesuai kode etik jurnalistik.
“Agar masyarakat bisa mengerti dan mengetahui pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
“Sengaja kami undang media karena dengan media masyarakat bisa mengerti, bisa tahu pelanggaran apa yang sering terjadi, dan yang sering dilakukan peserta pemilu, karena media pelanggaran bisa langsung diketahui masyarakat,” katanya.
Komisioner lainnya, Lilah Saputri mencontohkan satu kasus yang pernah terjadi, hilangnya kotak suara yang sampai saat ini tidak jelas kasusnya. Ini membuktikan bahwa pengawasan yang dilakukan masih lemah.
“Ada kotak suara yang hilang ini aneh dan semuanya tidak ada yang tahu, kotak suara itu berukuran besar tapi bisa hilang,” tuturnya.
Ia berharap pemilu 2024 nanti, tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan dan melukai demokrasi di Indonesia.
“Mari kita bersama-sama dengan masyarakat begitu juga media untuk melakukan pengawasan kampanye pada pemilihan umum tahun 2024 ini,” tambahnya.