CIREBON,- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Plumbon, Kabupaten Cirebon tidak akan segan-segan akan membubarkan kegiatan kampanye peserta pemilu. Ini dilakukan untuk peserta pemilu yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian pada saat pelaksanaan kampanye.
Ketua Panwascam Plumbon, Alif Rusmana mengatakan, masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 silam. Sebelum melakukan kegiatan kampanye, peserta pemilu diwajibkan untuk mengantongi STTP terlebih dahulu.
“Dalam rangka meminimalisir pelanggaran pada masa kampanye, kami juga sudah memberikan himbauan kepada peserta pemilu termasuk berkaitan dengan STTP. Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengawasan kampanye tersebut,” ujar Alif saat melakukan Rapat Kordinasi Panwascam Plumbon, Kamis (25/1/2023).
Dikatakan Alif, himbauan yang dilakukan pihaknya ini lebih menekankan kepada peserta pemilu untuk lebih menaati aturan kampanye yang ada.
“Pelaksanaan kampanye pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” terangnya.
Alif juga mengatakan, peserta pemilu dibebaskan untuk melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Namun dirinya menekankan kepada peserta pemilu untuk menempuh prosedur yakni dengan membuat STTP dari pihak kepolisian.
“STTP ini sangat penting bagi peserta pemilu, kalau tidak mengantongi itu, kami juga akan sangat terpaksa membuatkan kegiatan dari Caleg tersebut,” katanya.
Saat ini metode kampanye, menurut Alif sudah memasuki kampanye dengan metode rapat umum atau dengan mengerahkan masa dalam jumlah besar. Kecamatan Plumbon menurutnya tidak dijadikan tempat untuk pelaksanaan kampanye terbuka tersebut.
“Meski tidak ada tempat untuk kampanye terbuka, kami tetap melakukan pengawasan terkait mobilisasi massa dari Kecamatan Plumbon menuju tempat kampanye,” tandasnya.***