Panwascam Plumbon Siap Bubarkan Kampanye, Kalau Peserta Pemilu Membandel

Iklan bawah post

Alif juga mengatakan, peserta pemilu dibebaskan untuk melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Namun dirinya menekankan kepada peserta pemilu untuk menempuh prosedur yakni dengan membuat STTP dari pihak kepolisian.

“STTP ini sangat penting bagi peserta pemilu, kalau tidak mengantongi itu, kami juga akan sangat terpaksa membuatkan kegiatan dari Caleg tersebut,” katanya.

Saat ini metode kampanye, menurut Alif sudah memasuki kampanye dengan metode rapat umum atau dengan mengerahkan masa dalam jumlah besar. Kecamatan Plumbon menurutnya tidak dijadikan tempat untuk pelaksanaan kampanye terbuka tersebut.

“Meski tidak ada tempat untuk kampanye terbuka, kami tetap melakukan pengawasan terkait mobilisasi massa dari Kecamatan Plumbon menuju tempat kampanye,” tandasnya.***

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *