CIREBON – Dalam upaya memastikan ketaatan pada masa tenang Pemilu yang berlangsung mulai 11 hingga 13 Februari 2024, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sedong, Esya Karnia Puspawati, mengambil sikap tegas dengan memerintahkan penurunan alat peraga kampanye (APK) yang masih bertahan di wilayahnya.
“Tidak boleh ada APK yang masih terpasang selama masa tenang. APK merupakan bagian dari kampanye, dan itu dilarang saat ini,” kata Esya Minggu, 11 Februari 2024.
Penertiban APK dilakukan melalui kolaborasi dengan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah kerjanya. Dia juga menekankan peran penting PTPS dalam memastikan kebersihan wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari APK.
“Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan TPS mereka bersih dari APK. Jika masih ada APK yang terpasang, kami akan mengambil langkah tegas,” tegasnya.
Sebelum melaksanakan penurunan APK, Panwascam telah mengadakan apel kesiapan bagi jajaran pengawas di Kecamatan Sedong untuk menghadapi masa tenang. Patroli masa tenang juga akan diintensifkan di setiap tingkatan untuk meminimalkan pelanggaran pemilu.
“Patroli ini bertujuan untuk mencegah segala upaya kampanye selama masa tenang dan memastikan kepatuhan pada aturan pemilu lainnya,” jelasnya.
Selain menekankan pada tugas-tugas pemantauan, Esya juga mengingatkan kepada jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat cuaca ekstrem yang sedang melanda.
“Upaya ini dilakukan agar para pengawas dapat melaksanakan tugas mereka dengan optimal tanpa terganggu oleh masalah kesehatan,” tambahnya.***