CIREBON ,- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi pengawasan kampanye pemilu 2024.
Agenda tersebut dalam rangka penguatan pengawasan dan pemahaman secara berkelanjutan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Susukan Lebak.
Ketua Panwascam Susukan Lebak, Bagya Robandi, menjelaskan berbagai kegiatan kampanye di wilayah Susukan lebak telah dilakukan oleh para kontestan calon legislatif. Menurutnya, sebagai pengawas pemilu yang lahir dari rahim Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 harus benar-benar mengawasi kegiatan kampanye sebagaimana dasar hukum pengawasan dalam Perbawaslu No. 11 Tahun 2023.
“Agar kampanye yang dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang ada yaitu PKPU No.15 dan 20 Tahun 2023,” kata Bagya Robandi.
Ia menegaskan selama tahapan kampanye sudah banyak melakukan upaya-upaya pencegahan kepada caleg-caleg yang melakukan kampanye tidak sesuai dengan prosedur. Seperti kegiatan kampanye yang tidak ber-STTP hingga pencegahan kampanye di lembaga pendidikan.
Namun tidak menutup kemungkinan, setelah berbagai pengawasan dilakukan kedepannya justru akan jauh lebih sibuk terhadap aktivitas-aktivitas kampanye mendatang. “Sebagai pengawas pemilu, kita harus tetap pasang mata dan telinga serta memperkuat patroli pengawasan di desa masing-masing,” tandasnya.
Selain itu, berbagai gelaran rapat rutin terus di adakan di setiap minggunya untuk mengevaluasi serta memupuk kesatuan persepsi pemahaman PKD dalam menghadapi tahapan masa kampanye yang tengah berjalan.***