CIREBON – Menjelang masa tenang Pemilu 2024, yang akan berlangsung dari 11 hingga 13 Februari, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Susukan Lebak, Bagya Robandi, menunjukkan komitmen kuat terhadap penerapan aturan pemilu dengan menginstruksikan penurunan segera semua alat peraga kampanye (APK) yang masih berkeliaran di wilayahnya.
Dengan tegas, Bagya menyampaikan bahwa keberadaan APK selama masa tenang merupakan pelanggaran serius. “Semua bentuk APK harus dicopot. Ini adalah aturan masa tenang, di mana segala bentuk kegiatan kampanye harus dihentikan,” ucap Bagya pada hari Senin, 12 Februari 2024.
Langkah penertiban ini dijalankan bersama Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Susukan Lebak.
Bagya juga menegaskan bahwa area sekitar TPS harus steril dari APK, memastikan lingkungan pemungutan suara yang netral dan adil.
“Kami sudah mengarahkan PTPS untuk memastikan area TPS mereka bebas dari APK. Jika ditemukan pelanggaran, akan segera kami tindak,” ujar Bagya dengan tegas.