“Sehingga hal ini untuk menghindari konflik kepentingan di kemudian hari,” katanya.
Terkait pembentukan akta notaris Kopdes Merah Putih, hingga tanggal 31 Mei 2025, sudah sebanyak 94 desa telah menyelesaikan akta notaris.
“Dan 43 di antaranya sudah mendapatkan badan hukum resmi. Proses pemberkasan terus dikebut dengan melibatkan 9 tim yang bekerja maraton ke berbagai desa,” katanya.
Progres ini membawa optimisme besar, terutama setelah Desa Setu Kulon yang sempat mengalami kendala, akhirnya berhasil menyelesaikan Musdesus berkat bantuan para tokoh masyarakat.
“Kini hanya tersisa satu desa, yakni Desa Hulubanteng di Kecamatan Pabuaran, yang dijadwalkan akan menggelar Musdesus pada 3 Juni,” katanya.
Sehingga pihaknya bersyukur dengan caapaiannya dalam pembentukan Kopdws Merah Putoh di tiap desa di Kabupaten Cirebon.
“Dari 424 desa dan kelurahan, tinggal satu desa lagi. Artinya capaian kita sudah 99,77%. Kita optimistis semua desa akan segera tuntas,” pungkasnya.
Foto : Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, saat dikonfirmasi di kantornya.