“Kami ingin ada langkah nyata. Kalau dibiarkan, lama-lama bisa jadi gunungan sampah yang mencemari lingkungan dan menurunkan nilai estetika wilayah,” katanya.
Sementara itu, Ahmad Sabik, perangkat Desa Mertapada Kulon, mengaku pihaknya juga sudah berupaya agar warga tidak lagi membuang sampah di lokasi itu. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“TPS itu memang sangat mengganggu. Lokasinya di pinggir jalan provinsi, jadi banyak masyarakat yang lewat dan langsung membuang sampah di situ,” jelasnya.
Menurut Ahmad, warga yang membuang sampah di lokasi itu tidak hanya berasal dari tiga desa sekitar, tetapi juga dari desa-desa lain.
“Ini sudah di luar kendali pemerintah desa. Setiap kali dibersihkan, tak lama kemudian menumpuk lagi,” tuturnya.
Ia menyebut keberadaan TPST tersebut kini menjadi citra buruk bagi tiga desa, karena menimbulkan keluhan warga dan kesan kumuh di jalur utama provinsi penghubung Astanajapura–Lemahabang.
“Kami banyak menerima keluhan, terutama soal bau dan pemandangan yang tidak sedap. Padahal kami sudah berusaha menjaga kebersihan lingkungan,” imbuhnya.