Pemdes Bendungan Siap Tertibkan Kavlingan Tanah Aset Desa

Iklan bawah post

“Kalau sewa, maksimal satu tahun. Tidak bisa bertahun-tahun apalagi permanen,” tegasnya.

Caption : Kuwu Bendungan, M Yasin, saat dikonfirmasi didampingi Plt Camat Pangenan, H. Moechlas.

Iklan dalam post

Pos terkait

Iklan bawah post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *