CIREBON – Pemerintah Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah.
Musdes ini menjadi langkah penting sekaligus syarat dalam pengajuan Bantuan Provinsi (Banprov). Senin (15/9/2025).
Kegiatan yang dipimpin Kuwu Japura Kidul, Heriyanto, tersebut dihadiri oleh berbagai lembaga desa, mulai dari MUI, Karangtaruna, LPMD, hingga tokoh masyarakat.
Forum itu sekaligus dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan persoalan sampah yang selama ini menjadi masalah utama di desa.
Dalam Musdes, disepakati bahwa pengelolaan sampah di desa akan diambil alih oleh Karangtaruna sebagai pengelola utama.
“Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat peran pemuda dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memberdayakan masyarakat secara langsung,” kata Heri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, saat dikonfirmasi di tempat terpisah, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Pemdes Japura Kidul.