Pemdes Keluhkan Beban Penarikan PBB, DPRD Siapkan Sistem Digital

Iklan bawah post

“Kalau sistem ini sudah jalan, pemdes tidak lagi dibebani penagihan ke luar desa. Wajib pajak yang menunggak akan ditangani petugas lain, bukan kewajiban desa,” jelasnya.

Hasan menambahkan, aplikasi tersebut masih dalam tahap penyempurnaan dan diharapkan bisa segera diterapkan untuk meringankan tugas pemerintah desa sekaligus meningkatkan akurasi pembayaran PBB.

Kegiatan penyuluhan yang dihadiri para kuwu ini juga menjadi ajang koordinasi antarinstansi. Pada kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Cirebon turut memberikan kenang-kenangan kepada sejumlah kuwu, termasuk Kuwu Cipeujeuh Kulon, H. Lili Mashuri.

Foto : Kuwu Cipeujeuh kulon H. Lili mashuri saat menerima kenang-kenangan dari Kejaksaan negeri Kabupaten cirebon.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *