“Saya juga mantan kuwu, sehingga paham betul kebutuhan desa. Dengan adanya pendampingan hukum, desa bisa lebih fokus pada pembangunan infrastruktur, kesehatan, maupun program lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, kuwu sebagai ujung tombak pembangunan diharapkan dapat menjaga kondusivitas desa serta menata administrasi dengan lebih tertib.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, menyebutkan bahwa masih banyak desa yang membutuhkan bimbingan hukum.
“Banyak desa yang belum memahami persoalan hukum perdata dan TUN. Kerja sama ini bisa menjadi solusi, agar desa tidak terjebak masalah hukum dan tetap fokus membangun,” katanya.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan Pemda dan DPRD akan terus dilakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan sesuai regulasi.