Cirebon – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Jumat (24/10/2025).
Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kejari yang telah mendampingi pemerintah daerah dan desa dalam membangun sistem pemerintahan yang sesuai regulasi.
“Yang intinya saya mewakili Pak Bupati dan Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sumber. Hari ini adalah hari terakhir dari sembilan kali pertemuan, dan alhamdulillah penandatanganan MOU sudah mencakup 412 desa di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Menurut Agus, sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah desa ini menjadi langkah penting agar roda pemerintahan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat di tingkat akar rumput.
“Dengan MOU ini, kami berharap ada sinergitas antara penegakan hukum dan pemerintahan baik di tingkat kabupaten maupun desa. Tujuannya jelas, agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai regulasi. Semoga ini menjadi pintu masuk keberkahan dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat desa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan akuntabel.
“Alhamdulillah, hari ini kita menandatangani MOU terakhir dengan 27 desa, sehingga totalnya sudah mencakup seluruh 412 desa di Kabupaten Cirebon. Insya Allah ini menjadi pintu masuk baru untuk pelaksanaan kegiatan yang lebih baik dan membawa keberkahan bagi masyarakat,” kata Yudhi.
Menurutnya, pendampingan yang dilakukan kejaksaan bukan untuk menakut-nakuti aparat desa, melainkan membantu mereka memahami aturan hukum agar terhindar dari kesalahan, terutama dalam pengelolaan anggaran desa.
“Harapan kami, setelah adanya MOU ini, tidak ada lagi penyimpangan-penyimpangan, khususnya dalam penggunaan dana desa. Kami ingin para kepala desa berani berkonsultasi jika menemukan kesulitan, baik dalam hal administrasi maupun pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan,” jelasnya.
Yudhi menambahkan, masih banyak aparat desa yang belum memahami sepenuhnya mekanisme pertanggungjawaban anggaran. Karena itu, Kejari membuka ruang konsultasi seluas-luasnya agar pemerintahan desa tidak salah langkah.
“Kami melihat masih ada kekurangan pemahaman dari teman-teman di desa, terutama dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran. Makanya kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi desa untuk berkonsultasi dan memohon pendampingan. Kami siap mendampingi baik dalam kegiatan fisik maupun administrasi,” ujarnya.
Dr. Yudhi juga menegaskan bahwa langkah Kejari Cirebon sejalan dengan visi pemerintah pusat dalam membangun Indonesia dari desa. Ia menyebut, penguatan desa bukan hanya soal pembangunan infrastruktur, tetapi juga soal membangun kesadaran hukum dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
“Kami selalu mendukung dan menjadi bagian dari cita-cita Presiden Republik Indonesia untuk membangun negeri dengan membangun desa. Desa adalah ujung tombak pembangunan, dan kami siap mengawal agar setiap kegiatan di desa bisa tertib, transparan, dan membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Cirebon,” tandasnya.
Pemkab Cirebon dan Kejari Perkuat Sinergi Desa Lewat MOU: Cegah Penyimpangan, Dorong Desa Mandiri








