Agus menekankan bahwa kerja sama ini memiliki tiga poin penting. Pertama, pendampingan dari Kejaksaan kepada para kepala desa. Kedua, upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan. Dan yang ketiga, memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai regulasi.
“Harapannya setelah MoU ini, para kuwu di Kabupaten Cirebon bisa menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan benar, terutama dalam hal tertib administrasi dan realisasi kegiatan di desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jigus juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Menurutnya, setiap desa perlu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran serta sumber dana yang diperoleh.
“Kita sudah ada regulasi terkait itu. Di desa-desa juga sudah ada spanduk transparansi publik terhadap warganya, supaya sumber dana yang diperoleh oleh tiap desa, yang tentu berbeda-beda, bisa dipahami masyarakat. Selain dipublikasikan di balai desa, diharapkan juga disampaikan saat sosialisasi atau kegiatan masyarakat,” tambah Agus