Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata kontribusi Kejari dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan taat hukum.
“Hari ini kita berkumpul kembali untuk kegiatan yang kedua kalinya di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Talun, Kedawung, Beber, Greged, dan Plered, dalam penandatanganan perjanjian kerja sama khusus di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Yudhi.
Ia menjelaskan, kerja sama ini diharapkan mampu membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang mungkin dihadapi pemerintah desa. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut program Jaga Desa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung RI.
“Program ini juga untuk memberikan transparansi kepada masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan tugas rekan-rekan kita di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon,” jelas Yudhi.
Saat ditanya mengenai potensi pelanggaran, baik administratif maupun pidana, Yudhi menegaskan bahwa Kejaksaan akan tetap menjalankan fungsinya sesuai aturan yang berlaku.