Kajari juga menekankan perlunya membedakan antara kesalahan administrasi dengan tindak pidana dalam penggunaan dana desa.
“Hal ini penting agar tidak semua persoalan di desa dianggap pidana. Kami akan melihat secara cermat, apakah masalah yang terjadi sebatas administrasi atau sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Cirebon dan Kejari berharap desa-desa di Kabupaten Cirebon semakin tertib dalam administrasi, transparan dalam pengelolaan anggaran, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Foto : Pemkab Cirebon–Kejari saat melakukan kegiatan kerjasama Tata Kelola Pemerintahan Desa.