“Tujuan penilaian 8 aksi konvergensi penurunan stunting di Kabaupaten Cirebon adalah dalam rangka meninjau kemajuan pelaksanaan aksi konvergensi dalam upaya penurunan stunting melalui pendekatan intervensi spesifik dan sensitif, serta sebagai wujud pemberian umpan balik kepada pemerintah Kabupaten Cirebon tentang pelaksanaan aksi konvergensi,” imbuhnya.
Ia meminta kepada para kepala perangkat daerah, untuk melakukan kegiatan percepatan penurunan angka stunting, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, melaksanakan tahapan kegiatan dan melakukan entri data pada aplikasi, serta mengikuti target dan arahan yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Pemkab Cirebon sangat serius melakukan upaya percepatan penurunan angka stunting sebesar 14% di tahun 2024. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya SK Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), mulai dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa/kelurahan,”
 
									 
 
											







