Ia mengakui, masih banyak warga di Kabupaten Cirebon yang memanfaatkan bantaran sungai sebagai tempat penampungan sampah. Pemerintah daerah pun menjamin, memberikan solusi untuk menekan permasalahan itu.
Menurut Wahyu, mengatasi permasalahan sampah bukan hanya menghadirkan solusi jangka pendek, melainkan harus berkepanjangan. Hal ini, untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon bebas sampah.
“Mengatasi permasalahan sampah, bukan hanya untuk saat ini saja, melainkan untuk jangka panjang kedepannya juga,” imbuhnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Iwan Ridwan Hardiawan, S.Sos, M.Si mengatakan, keberadaan TPS liar di bantaran Sungai Kwista sudah ada sejak 1,5 tahun lalu.