Menurut Wahyu, mengatasi permasalahan sampah bukan hanya menghadirkan solusi jangka pendek, melainkan harus berkepanjangan. Hal ini, untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon bebas sampah.
“Mengatasi permasalahan sampah, bukan hanya untuk saat ini saja, melainkan untuk jangka panjang kedepannya juga,” imbuhnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Iwan Ridwan Hardiawan, S.Sos, M.Si mengatakan, keberadaan TPS liar di bantaran Sungai Kwista sudah ada sejak 1,5 tahun lalu.
Kemunculan penampungan liar itu pun, terjadi lantaran TPS yang ada di Desa Jagapura Wetan ditutup oleh pihak pemerintah desa, karena tidak menerapkan pola pengangkutan sampah secara reguler.
“Dikomplain oleh masyarakat dan ditutup oleh desa. Akhirnya, masyarakat membuang sampah ke bantaran sungai,” jelas Iwan.