Home / Cirebon / Headline

Minggu, 16 Juni 2024 - 10:19 WIB

Penyidik Dinilai Abaikan Bukti yang Meringankan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Angkat Suara

Cirebon – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengungkapkan kekecewaan terhadap penyidik yang dinilai hanya menampilkan bukti yang memberatkan kliennya.

Menurut Sugianti, penyidik mengabaikan sejumlah bukti dari akun Facebook Pegi yang dapat meringankan posisinya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

“Pada saat pemeriksaan tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), polisi hanya menunjukkan status Facebook yang memberatkan Pegi Setiawan. Namun, mereka tidak menampilkan bukti yang menunjukkan Pegi berada di Bandung pada Agustus 2016,” ujar Sugianti. Jum’at (14/6/2024)

Bukti ini berupa cetakan status Facebook Pegi yang menyatakan dirinya berada di Bandung pada saat kejadian.

Pegi Setiawan, yang merasa difitnah sebagai pelaku pembunuhan, sempat membuat status Facebook pada 1 September 2016 yang berbunyi, “ya Allah, saya nggak tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya. Cobaan apa yang engkau berikan begitu berat ya Allah” Status ini tidak muncul dalam BAP tambahan, padahal terdapat di akun Facebook Pegi dan dinilai sebagai alibi kuat.

Lebih lanjut, Sugianti menambahkan bahwa Pegi baru kembali ke rumah pada Desember 2016, yang dibuktikan dengan status Facebook-nya, “yey, pulang”. Selain itu, pada 12 Agustus 2016, Pegi membuat status “Bismillah otw Bandung, dewekan bae ge teteg,” yang menunjukkan keberadaannya di Bandung.

Setelah terjadi penggeledahan di rumahnya pada 30 Agustus 2016, ibu Pegi menghubunginya dan menanyakan keterlibatan Pegi dengan polisi. Kebingungan atas situasi tersebut mendorong Pegi untuk membuat status pada 1 September 2016 yang mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai kasus tersebut.

Sugianti mempertanyakan mengapa status-status yang meringankan ini tidak dipertimbangkan oleh penyidik.

“Jika Facebook Pegi diperiksa oleh ahli, kenapa hal-hal yang meringankan ini tidak dimunculkan oleh pihak penyidik? Ini kan alibi yang sangat kuat,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berencana membawa bukti-bukti yang meringankan ini ke sidang praperadilan untuk menguatkan bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan.

“Selama ini penyidik hanya memaksakan bahwa Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti yang mereka miliki lemah,” kata Sugianti.

Share :

Baca Juga

Cirebon

PT KAI Daop 3 Cirebon Siapkan Puluhan Ribu Tempat Duduk Selama Nataru

Cirebon

Potensi Wisata Seni Budaya Desa Galagamba: Menghidupkan Kearifan Lokal

Headline

Jelang Pemilu 2024 , Disdukcapil Kabupaten Majalengka Jemput Bola Perekaman KTP Pemula.

Cirebon

SMK Muhammadiyah Lemahabang Jadi Rujukan Studi Banding Sekolah Binaan Yamaha se-Jawa Tengah dan DIY

Cirebon

Kepedulian Dunia Pendidikan, Pengusaha Cirebon dan Batalyon Arhanud 14 PWY Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah

Cirebon

Luthfi-Dia Resmi Maju di Pilkada Cirebon 2024 dengan Nomor Urut 4

Cirebon

Jalani Sidang PK Perdana, Saka Tatal Optimis Akan Menang

Cirebon

Rieke Diah Pitaloka Soroti Modus ‘Pengantin Pesanan’, Ingatkan Bahaya TPPO