KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon membagikan sertifikat tanah kepada sejumlah warga di Kecamatan Ciwaringin.
Ada 542 sertifikat yang dibagikan di lima desa di Kecamatan Ciwaringin, yakni Desa Beringin, Desa Babakan, Desa Ciwaringin, Desa Budur dan Desa Gintungranjeng.
Ratusan sertifikat gratis yang diberikan kepada masyarakat tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Jadi ke-542 Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag melalui Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, S.E, M.Si menyebutkan, sertifikat yang dibagikan kepada warga merupakan salah satu bentuk kepastian untuk mencapai perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Hal tersebut, diharapkan mampu meminimalisir adanya potensi terjadinya konflik pertanahan di tengah masyarakat.
“Tuntutan akan kepastian hak-hak atas tanah terus disuarakan dan semakin meluas. Selain itu, kebutuhan akan tanah terus meningkat seiring pembangunan dan pertumbuhan penduduk, sedangkan persediaan tanah terbatas,” kata Ayu–sapaan akrab Wabup Cirebon.