Untuk itu, Bey sangat menyambut baik rakor. Menurutnya, rakor tersebut merupakan forum strategis bagi seluruh stakeholders untuk menangani potensi masalah hukum yang bisa terjadi selama proses pilkada berlangsung.
“Ini merupakan forum strategis bagi unsur-unsur terkait seperti KPU, Bawaslu, serta APH (aparat penegak hukum) untuk berkoordinasi dan mengatasi potensi masalah hukum yang mungkin timbul pada pelaksanaan pilkada nanti,” ujar Bey.
Bey menambahkan, hukum dan aturan harus dipahami dan diterapkan secara efektif, terutama oleh seluruh petugas pemilu untuk meminimalkan potensi sengketa, serta tercapainya pilkada yang aman, jujur, adil, dan demokratis.
“Penting bagi para petugas menjaga asas netralitas, integritas, dan profesionalitas karena itu menjadi kunci kelancaran dari pelaksanaan pilkada ini,” katanya.
Sementara itu Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa kesiapan Pilkada Serentak 2024 sudah cukup matang dan proses pemilu berjalan sesuai dengan jadwal.
“Insyaallah, logistik dan semuanya siap, sudah kita proses semua,” ungkap Afifuddin.