KABUPATEN CIREBON — DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna tentang Hantaran Bupati terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025, di Ruang Abhimata Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (11/7/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi menyampaikan nota pengantar ringkasan dokumen rancangan KUA-PPAS TA 2025.
Dalam penyampaiannya, Wahyu menjelaskan, rancangan KUA-PPAS TA 2025 mempertimbangkan isu strategis pembangunan daerah. Maka, fokus pembangunan Kabupaten Cirebon adalah peningkatan perekonomian daerah dan sumber daya manusia yang berdaya saing.
Wahyu mengatakan, pembangunan ekonomi diarahkan pada percepatan ekonomi yang berkualitas, di antaranya pertumbuhan yang menciptakan pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan, membuka kesempatan kerja yang luas, serta menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 72 tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2025.