Pj Gubernur Jabar Minta Satpol PP Berantas Rokok Ilegal dan Tegakkan Aturan Pemilu

Iklan bawah post

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Ade Afriandy menuturkan, Rakor Kasatpol PP se – Jabar bertujuan mengoptimalisasi penggunaan dan pengelolaan DBH – CHT dan penegakan hukum sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021.

“Jawa Barat sendiri telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal melalui Keputusan Gubernur,” sebut Ade.

Bacaan Lainnya

Mengenai pelaksanaan pemilu perlu diantisipasi karena Jabar memiliki daftar pemilih tetap sekitar 35 juta pemilih tersebar di 27 kabupaten dan kota, 627 kecamatan, 5.311 desa, 645 kelurahan dan 140.457 TPS.

Iklan dalam post

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *