Pj Wali Kota melanjutkan, hal yang tidak kalah penting adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepada seluruh masyarakat Kota Cirebon, ia juga mengimbau agar dapat menggunakan hak pilih dengan bijak.
“Saya selalu menekankan kepada seluruh aparatur pemerintah untuk bersikap netral dan profesional, memberikan perlakuan yang adil dan setara, tanpa ada keberpihakan terhadap pihak manapun,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki Bupatis serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, telah ditetapkan bahwa pemungutan suara serentak nasional akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November Tahun 2024.
“Momen ini sebagai tonggak awal untuk mendongkrak semangat partisipasi seluruh elemen terkait dalam upaya menyukseskan seluruh tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, KPU juga merilis maskot macan Mali dan Mila serta jingle Pilkada Kota Cirebon. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menyukseskan pemilu.