“Saya selalu menekankan kepada seluruh aparatur pemerintah untuk bersikap netral dan profesional, memberikan perlakuan yang adil dan setara, tanpa ada keberpihakan terhadap pihak manapun,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki Bupatis serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, telah ditetapkan bahwa pemungutan suara serentak nasional akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November Tahun 2024.
“Momen ini sebagai tonggak awal untuk mendongkrak semangat partisipasi seluruh elemen terkait dalam upaya menyukseskan seluruh tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon,” ujarnya.